SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali menyalurkan program bantuan unggulan yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Melalui Kemenkop UKM, bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 tersebut akan disalurkan bagi pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Pada tahun ini, pemerintah akan menyalurkan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 tahap 3 kepada 12,8 juta penerima manfaat UMKM.
Baca Juga: Belgia Tundukkan Rusia dalam Laga Piala UEFA Eropa Lewat Rumelu Lukaku, Begini Lengkapnya
Pada tahap 1 dan tahap 2 BLT BPUM atau BLT UMKM sebelumnya sudah dicairkan kepada 9,8 juta penerima manfaat.
Besaran BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 tahun ini jauh lebih kecil daripada tahun sebelumnya, yaitu Rp1,2 juta.
Sementara, tahun lalu bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM adalah sebesar Rp2,4 juta.
Untuk dapat mencairkan bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta, maka perlu memenuhi syarat seperti:
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.