7 Kelompok Ini Dijamin Gagal Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Daftar Penerima

- 9 Juni 2021, 09:09 WIB
7 Kelompok yang tidak dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
7 Kelompok yang tidak dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Pixabay/EmiAji/

- Rekening milik pegawai bermasalah sehingga Bank penyalur tidak dapat melakukan transfer 

Untuk dapat mentransfer BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menyetujui anggaran. 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Ketahui Waktu Pencairan dan Kriteria Penerima

Selain itu, Kemnaker juga harus mendapatkan kesepakatan kerja sama dengan lembaga tertentu, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan lembaga Bank penyalur yang ditunjuk untuk mencairkan dana. 

Adapun lembaga Bank penyalur yang nantinya akan mencairkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Himbara ataupun bank swasta. 

Pegawai harus memperhatikan dengan seksama apakah dirinya masuk ke dalam kategori kelompok yang dilarang mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Cair Juni 2021, Cek Daftar Penerima

- Memiliki gaji atau upah di atas Rp5 juta

- Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pernah dibayar

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini