- Rekening milik pegawai bermasalah sehingga Bank penyalur tidak dapat melakukan transfer
Untuk dapat mentransfer BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menyetujui anggaran.
Selain itu, Kemnaker juga harus mendapatkan kesepakatan kerja sama dengan lembaga tertentu, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan lembaga Bank penyalur yang ditunjuk untuk mencairkan dana.
Adapun lembaga Bank penyalur yang nantinya akan mencairkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Himbara ataupun bank swasta.
Pegawai harus memperhatikan dengan seksama apakah dirinya masuk ke dalam kategori kelompok yang dilarang mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Memiliki gaji atau upah di atas Rp5 juta
- Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pernah dibayar