Bisa Dapat Modal Usaha! Buruan Daftar Program BIP Kemenparekraf, Buka Sampai 4 Juli 2021, Cek di Sini

- 7 Juni 2021, 14:22 WIB
Cara daftar BIP Kemenparekraf 2021 untuk mendapat bantuan hingga Rp200 juta
Cara daftar BIP Kemenparekraf 2021 untuk mendapat bantuan hingga Rp200 juta /Kemenparekraf

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Kemenparekraf) resmi membuka program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP), 4 Juni 2021. Program ini dikhususkan untuk para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Bantuan tersebut rencana akan diberikan kepada 1.200 pelaku usaha dengan dana total mencapai Rp60 miliar. Hal ini naik 3 kali lipat dibandingkan tahun 2020.

Siapa saja yang dapat mendaftar dan memperoleh BIP? Secara umum, bantuan dibatasi untuk pelaku usaha tujuh subsektor ekonomi, yaitu aplikasi, game, developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video dan animasi, dan pariwisata.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kreatif Mengeluh, Daftar Program BIP Kemenparekraf Ribet

Pendaftaran dapat dilakukan di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip dengan tahapan sebagai berikut.

1. Open Submission, mulai tanggal 4 Juni sampai 4 Juli 2021. Anda dapat mengisi dan upload data sesuai petunjuk teknis masing-masing subsektor dan ;pilihan BIP regular dan BIP JPU.

Disarankan untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang penutupan agar Anda mempunyai tenggat waktu menyiapkan semua persyaratan yang diminta. Ini juga penting diperhatikan untuk menghindari penumpukan di akhir periode yang membuat Anda kesulitan mengakses laman pendaftaran.

Baca Juga: Program BIP Kemenparekraf, Ini Alur Pendaftaran dan Tahapannya

2. Pendaftaran ditutup, 4 Juli 2021 pukul 23.59. Lewat dari jam tersebut, sistem seperti umumnya pendaftaran lain akan tertutup otomatis.

3. Seleksi Administrasi, waktu di mana Kemenparekraf melakukan pemeriksaan kesesuaian data administrasi dengan dokumen yang telah disubmit. Jadi pastikan Anda mendaftar dan mengisi formulir dengan hati-hati.

4. Seleksi Kurasi Proposal, di sini proposal pengajuan dana BIP diperiksa secara teknis oleh curator.

Baca Juga: Program BIP Kemenparekraf, Pengusaha Bisa Dapat Bantuan Modal Maksimal Rp200 Juta

5. Pengumuman hasil seleksi, berdasarkan hasil seleksi administrasi dan kurasi proposal.

6. Seleksi Substansi dan Wawancara, bagian ini dilakukan oleh curator untuk mendalami bisnis peserta dan berlaku untuk peserta BIP Reguler.

7. Verifikasi Lapangan, berupa kunjungan pihak Kemenparekraf ke lokasi usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi usaha. Verifikasi berlaku bagi Anda yang mendaftar BIP Reguler.

Baca Juga: Ingin Dapat Modal Usaha? Segera Daftar Program BIP Kemenparekraf, Paling Lambat 7 Agustus 2020

8. Pengumuman Calon Penerima BIP, jika Anda sudah sampai pada tahap ini kemungkinan 90 persen sudah berhasil mendapat bantuan dan tinggal melanjutkan ke tahapan berikutnya.

9. Penandatanganan Perjanjian, di mana calon penerima BIP menerima semua syarat penerimaan dana dan komitmen dalam menjalin kerja sama dengan Kemenparekraf. Jika tidak bersedia, maka dana tidak jadi dicairkan. Itu sebabnya dalam poin sebelumnya bart tertulis pengumuman calon penerima BIP.

10. Pencairan Dana, dilakukan setelah penandatanganan perjanjian dan digunakan sesuai proposal yang diajukan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Cair Juni 2021, Cek Daftar Penerima

11. Pelaporan Pertanggungjawaban, dibuat oleh penerima BIP secara berkala sesuai petunjuk teknis tengan capaian kerja dan perkembangan usaha.

12. Monitoring Evaluasi, dilakukan oleh Kemenparekraf terhadap pengelolaan bantuan yang telah diberikan dan perkembangan usaha. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini