SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berinisiatif memberikan bantuan modal kepada para pengusaha melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).
Program BIP Kemenparekraf ini sudah dibuka sejak 9 Juli 2020 dan akan ditutup pada 7 Agustus 2020.
Nantinya, bagi pendaftar yang berhasil lolos seleksi program BIP Kemenparekraf berhak mendapatkan bantuan usaha senilai hingga Rp200 juta.
Baca Juga: Program BIP Kemenparekraf, Ini Alur Pendaftaran dan Tahapannya
Untuk itu, ada sejumlah formulir dan persyaratan yang harus diisi terlebih dahulu oleh pelaku usaha. Semua form tersedia di laman bip.kemenparekraf.go.id.
Sayangnya, proses pendaftaran program BIP Kemenparekraf dinilai terlalu ribet.
Hal ini dikeluhkan oleh Julius Siswanto yang merupakan salah satu pelaku usaha yang ingin mendapatkan BIP dari Kemenparekraf.
Baca Juga: Program BIP Kemenparekraf, Pengusaha Bisa Dapat Bantuan Modal Maksimal Rp200 Juta
"Waduh, terlalu ribet. Tidak masuk akal untuk prosesnya," tutur Julius kepada Seputartangsel.com, Kamis 16 Juli 2020.