Program BIP Kemenparekraf, Pengusaha Bisa Dapat Bantuan Modal Maksimal Rp200 Juta

- 16 Juli 2020, 14:06 WIB
Tangkapan layar laman resmi info Program BIP Kemenparekraf
Tangkapan layar laman resmi info Program BIP Kemenparekraf /- Foto: bip.kemenparekraf.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan modal usaha kepada para pelaku usaha melalui Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Program BIP Kemenparekraf ini bakal memberikan sejumlah uang kepada pengusaha yang telah mendaftar dan memenuhi syarat.

Tujuan program BIP Kemenparekraf ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Baca Juga: Ini Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap Beserta Arti dan Penjelasannya

Melansir situs resmi kemenparekraf.go.id, pada Kamis 16 Juli 2020, bantuan pemerintah akan diberikan dalam bentuk transfer dana ke rekening usaha penerima bantuan.

Besaran jumlah bantuan adalah sesuai dengan hasil kurasi, dengan jumlah untuk kategori Reguler maksimal Rp200 juta per penerima.

Sedangkan kategori Afirmatif maksimal mendapatkan Rp100 juta per penerima.

Baca Juga: Harga Emas Antam Kamis 16 Juli 2020 Melonjak, Jual dan Buyback Melonjak Naik Rp7.000 per Gram

Penerima akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan rekomendasi kurator.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x