SEPUTARTANGSEL.COM - Penyanyi pop era 90 an, Reza Aramevia mengaku merangkap sebagai tulang punggung keluarga untuk menghidupi anak dan adiknya.
Dengan alasan itu, Reza Artamevia mengajukan keringanan vonis hukuman penjara dengan cara rehabilitasi selama tujuh bulan.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus narkoba, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: Polisi: Hasil Tes Urine, Reza Artamevia Positif Menggunakan Sabu
Alasan lainnya, Reza Artamevia juga memiliki karier bermusik yang bagus di industri hiburan Tanah Air.
"Terdakwa saat ini masih bekerja dan mempunyai karier yang bagus sebagai penyanyi, atau masih mempunyai masa depan yang cemerlang," ujar Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News.
Menurutnya, dengan dipenjara, tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik.
"Terdakwa saat ini yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," sambung Leidermen.