Kementerian Agama Bantah Penilaian Terkait Pembatalan Pemberangkatan Haji Terburu-Buru

- 4 Juni 2021, 22:36 WIB
Suasana ibadah haji.
Suasana ibadah haji. /Sumber: Pixabay / Adliwahid/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membantah penilaian bahwa membatalkan pemberangkatan jemaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan kajian yang mendalam baik aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan.

 “Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” tutur Khoirizi seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Kementerian Agama pada Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2021, Begini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani

Menurut Khoirizi, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan sekaligus merumuskan mitigasinya sejak Desember 2020.

Beragam skenario sudah disusun. Mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.

Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Baca Juga: Sentil Pemerintah Terkait Subsidi Listrik, BAKN DPR: Harus Tepat Sasaran

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi. Baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x