Batal Berangkat Haji, Jamaah dapat Ajukan Pengembalian Setoran, Ini Tahapannya

- 4 Juni 2021, 18:44 WIB
Kemenag mempersilakan calon jamaah haji mengambil biaya ibadah haji yang batal berangkat tahun 2021 ini.
Kemenag mempersilakan calon jamaah haji mengambil biaya ibadah haji yang batal berangkat tahun 2021 ini. /SPA/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengumumkan pemerintah tidak akan memberangkatkan jamaah calon haji pada tahun 2021 pada Kamis 3 Juni 2021.

Alasan pembatalan adalah untuk keselamatan jamaah Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang masih tinggi dan belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi.

Calon jamaah haji yang telah melunasi pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dan batal berangkat dapat mengajukan pengembalian.

Baca Juga: Sah, Gading Marten Akuisisi Persikota Tangerang

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kementerian Agama Ramadan Harisman dikutip SeputarTangsel.com dari Antara.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Juni 2021, Ramadan Harisman menyebutkan tujuh langkah pengembalian.

Pertama, jamaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada kepala Kankemenag Kabupaten Kota tempat mendaftar haji. Dalam pengajuan tersebut, harus dengan melampirkan syarat-syarat yang diminta.

Baca Juga: ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi, Kabareskrim: Jangan Bawa Nama Polri

Syarat-syarat yang dimaksud, yaitu bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BPIH, fotokopi buku tabungan jamaah yang masih aktif dan dibuktikan dengan aslinya, fotokopi KTP dan dapat dibuktikan dengan aslinya, dan nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x