Catat! Ini Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler Bagi Jamaah Haji

- 4 Juni 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi ka'bah.
Ilustrasi ka'bah. /Pixabay/ebrahim/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah telah resmi membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman menginformasikan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Baca Juga: Link Live Streaming Debat Giri dan Firli dengan Tema Wawasan Kebangsaan Hari Ini di Gedung KPK

Dikutip dari laman resmi Kemenag,  ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan yaitu :

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: 

  1. a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
  2. b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
  3. c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
  4. d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Tak Ada Kuota Haji dari Arab Saudi, Fadli Zon: Hubungan baik, Jokowi Bisa Bantu Telepon Raja Salman

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x