Pemerintah Bersama DPR dan KPU Putuskan Pemilu dan Pilkada Diselenggarakan Serentak pada 2024, Ini Lengkapnya

- 4 Juni 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi memutuskan agar Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan secara serentak pada 2024 mendatang.

Hal ini telah disahkan pada Kamis, 3 Juni 2021 malam kemarin.

Selain pemerintah, DPR, dan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diketahui hadir dalam konsinyering tersebut.

Baca Juga: KPU Diminta Siapkan Jadwal Alternatif Pemilu Selain Februari 2024 oleh DPR RI

Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim.

"Betul. Semalam telah disepakati beberapa poin untuk pelaksanaan pemilu. Nanti akan diterangkan lebih lanjut," kata Luqman Hakim, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Jumat, 4 Juni 2021.

Adapun beberapa poin yang dihasilkan dalam konsinyering tersebut antara lain, yaitu.

Baca Juga: Dukung Revisi UU Pemilu, Politisi PKS Mardani Ali Sera: Ini yang Dinamakan Merampas Hak Rakyat

Pertama, pemungutan suara Pemilu serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 28 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x