Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Ketiga, tahapan Pemilu serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari H pemungutan suara, yaitu Maret 2022.
Terakhir, syarat pencalonan Pilkada serentak 2024 merupakan hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu 2024.***