Pemerintah Bersama DPR dan KPU Putuskan Pemilu dan Pilkada Diselenggarakan Serentak pada 2024, Ini Lengkapnya

- 4 Juni 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Ketiga, tahapan Pemilu serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari H pemungutan suara, yaitu Maret 2022.

Terakhir, syarat pencalonan Pilkada serentak 2024 merupakan hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini