Dukung Revisi UU Pemilu, Politisi PKS Mardani Ali Sera: Ini yang Dinamakan Merampas Hak Rakyat

- 18 Maret 2021, 10:29 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera //dok PKS.

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi dari partai PKS, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa pihaknya mendukung agar adanya revisi Undang-Undang (UU) tentang pemilihan umum (Pemilu).

Pasalnya apabila revisi ini tidak dilaksanakan, maka pada tahun 2022 dan 2023 mendatang, sebanyak 271 kursi kepala daerah yang kosong akan digantikan oleh pejabat yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo atas rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut Mardani, hal ini merupakan perampasan hak rakyat dalam menentukan kepala daerahnya.

Baca Juga: Marcus Gideon Curahkan Kecewanya, Minta BWF Mesti Tanggung Jawab Tim Bulu Tangkis Indonesia Dipaksa Mundur

Baca Juga: Terkait Mudik Lebaran 2021, Polri : Sesuaikan dengan Pedoman Pemerintah

"Ini yg dinamakan merampas hak rakyat utk menentukan Kpl Daerahnya diambil oleh Pemerintah," kata Mardani, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada hari Kamis, 18 Maret 2021.

Anggota Komisi II DPR RI itu melanjutkan, dengan tidak adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2022 dan 2023 mendatang, membuat kekuasaan semakin terpusat pada satu orang. Dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.

"Makin menegaskan bhw peniadaan Pilkada 2022&2023 membuat kekuasaan kian terpusat pd 1 org," ujarnya.

Baca Juga: Drama Korea Berikut Akan Membuat Kita Berfikir Keras

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x