DPR RI Beberkan Alasan Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ternyata Karena Ini

- 26 Januari 2021, 13:02 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beserta eks-anggota dan seluruh pengurusnya dilarang ikut Pemilu.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beserta eks-anggota dan seluruh pengurusnya dilarang ikut Pemilu. /Foto: Dok. Pikiran Rakyat/


SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin membeberkan alasan eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak diperbolehkan atau dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.

Menurut Zulfikar, ada beberapa alasan eks-anggota HTI dilarang ikut Pemilu atau yang lainnya, salah satunya organisasi tersebut bertolak belakang engan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Selain itu, HTI sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai organisasi massa (ormas) terlarang di Indonesia.

Baca Juga: Perhatikan, Cek Syarat Terbaru Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM

Pelarangan tersebut ada dalam klausul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 26 Januari 2021.

Zulfikar mengatakan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus memenuhi empat konsensus dasar bangsa Indonesia yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga: Minta Anies Baswedan Mundur dari Gubernur, Ali Lubis Diberi Kartu Kuning Gerindra

Hal itu, menurut Zulfikar berada di semua peraturan dan perundangan untuk berkomitmen kepada empat konsensus dasar tersebut.

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ungkap Zulfikar.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x