Kasus Korupsi Perpajakan, KPK Periksa Pegawai Kementerian Keuangan

- 1 Juni 2021, 20:36 WIB
KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi perpajakan.
KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi perpajakan. /Sumber: Instagram / @official.kpk/

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus dugaan korupsi perpajakan yang telah menyeret mantan pejabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Dalam menangani permasalahan kasus itu, KPK memeriksa salah seorang PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai seorang saksi pada Senin, 31 Mei 2021.

Febrian diperiksa lantaran diduga terlibat dalam memanipulasi data wajib pajak dalam kasus suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Meski Ditolak, KPK Tetap Akan Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 1.271 Pegawai yang Lolos TWK

Hal ini disampaikan Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK pada Selasa, 1 Juni 2021.

"Febrian didalami pengetahuannya terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga adanya perintah dari Angin Prayitno Aji untuk melakukan manipulasi data wajib pajak yang berkaitan dengan kasus ini," kata Ali Fikri, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Selain itu, KPK juga turut memanggil satu orang saksi lainnya yang bernama Dewi Yanti untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Mulai 1 Juni 2021

Namun, Dewi Yanti tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini