CATAT! Begini Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 untuk Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

- 30 Mei 2021, 08:10 WIB
Program BPUM  untuk UMKM
Program BPUM untuk UMKM /Foto: www.depkop.co.id/

a. Melampirkan dokumen wajib berupa:
-Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan

b. Calon penerima BLT UMKM menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di kota/kabupaten

Baca Juga: Pembeli Online Ditipu Seller Marketplace, Order Drone Helikopter Malah Dikirimi Air Mineral

c. Bagi pengajuan baru diwajibkan untuk mengisi formulir berupa informasi berikut ini:
- NIK KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap KTP elektronik;
- Alamat KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir
- Bidang Usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi, seperti telepon, SMS ataupun melalui Whatsapp.

Seperti yang beritakan, Eddy Satriya selaku Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa proses pendaftaran BLT UMKM tersebut masuk ke tahap dua dan masih berlaku hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Minggu 30 Mei 2021, Lengkap mulai, SCTV, TransTV, Trans7, NET, RCTI, ANTV, GTV dan MNC

Namun, dirinya menegaskan bahwa tahap dua BLT UMKM tersebut masih menunggu adanya kepastian lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu).

Selain itu, pemerintah telah bekerja sama dalam menyalurkan bantuan BLT UMKM 2021 melalui Bank BNI, Bank BRI maupun PT Pos Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini