SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ikut mengomentari permintaan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Ferdinand, Jokowi tidak dapat membatalkan keputusan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait pemecatan tersebut.
Karenanya, dia meminta agar Bambang Widjojanto dan pihak terkait membawa masalah ini ke PTUN untuk diuji.
"Woiiii..!!
Mana bisa @jokowi batalkan putusan @KPK_RI ?
Kau bawa ke PTUN, uji disana, itu yang benar," kata Ferdinand, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @FerdinanandHaean3 pada Jumat, 28 Mei 2021.
Selain itu, Ferdinand menilai bahwa Bambang hanya asal bicara.
"Asal ngomong aja ini orang," ujarnya.
Baca Juga: ICW Minta Kapolri Tarik Pimpinan KPK Firli Bahuri ke Polri, Pakar Hukum: Harus Sesuai Prosedur
Sebelumnya, Bambang Widjojanto diketahui telah meminta Jokowi agar mengambil tindakan terkait pemecatan 51 pegawai KPK.