Waduh, Kepala BPKD DKI Jakarta Diperiksa KPK, Ada Apa?

- 25 Mei 2021, 15:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. Humas KPK via ANTARA.

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 25 Mei 2021.

Edi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur yang rencananya akan diperuntukkan guna pembangunan rumah DP Rp0 yang diusung oleh Gubernur Anies Baswedan.

Informasi ini diungkapkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya.

Baca Juga: Video Paduan Suara di Masjid Istiqlal Jakarta Diprotes, Wakil Gubernur DKI Mohon Maaf

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK," kata Ali Fikri, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Selain Edi, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby juga akan diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Penyidik juga diketahui telah melakukan pelarangan keluar negeri kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Larangan tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Adanya Kasus Covid-19 oleh Pemudik, Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Larangan ini diperuntukkan agar memudahkan proses penyidikan perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah