Moeldoko: Alih Status Pegawai KPK Menegaskan Komitmen Pemerintah

- 27 Mei 2021, 09:30 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko /Sumber: Antara / Rangga Pandu Asmara Jingga/

SEPUTARTANGSEL.COM – Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan hal itu merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK.

Moeldoko mengatakan,"Saya pikir arahan Presiden terkait alih status KPK sebagai ASN semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia."

Baca Juga: Jokowi Turun Tangan Soal 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Firli Bahuri-BKN Diminta Ikuti Perintahnya

Sejak awal Presiden ingin KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik serta berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi.

Karena itu proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis.

Moeldoko menekankan semua pihak mengetahui bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Bagaimana Badan Intelijen Israel Mossad ke Depan, Pasca Penggantian Pucuk Pimpinan?

Amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini