SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik terkait nasib yang menerpa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalami penonaktifan kini masih berlanjut.
Pasalnya, pihak KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu telah mengambil keputusan bahwa 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan tidak lagi dapat bekerja di lembaga antirasuah itu.
Adanya keputusan tersebut membuat sikap pimpinan KPK Firli Bahuri kembali dipertanyakan sejumlah pihak.
Bahkan, lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) dikabarkan membuat permintaan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo agar menarik Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian.
Sontak, permintaan pihak ICW itu mendapatkan kritikan dari Suparji Ahmad, yang merupakan seorang Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Ahmad menilai permintaan ICW untuk menarik kembali Firli Bahuri ke institusi kepolisian itu tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Mengerikan, Delapan Orang Tewas dalam Penembakan Massal
"Semuanya harus sesusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang (UU) KPK," kata Ahmad, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara News pada Kamis, 27 Mei 2021.