SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta warga Kota Tangerang melakukan salat Ied di rumah masing-masing.
Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 usai perayaan Idul Fitri.
Kendati begitu, umat Islam di Kota Tangerang dibolehkan menjalankan shalat Idul Fitri di lapangan, dengan memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Besok Idul Fitri, Baca Doa Akhir Ramadhan Ini
Imbuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor : 180/1770-Bag-Hkm/2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 pada masa libur idul fitri 1442 Hijriah.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan, surat dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 mulai berlaku mulai tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
"Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan virus di masyarakat khususnya di momen Idul Fitri nanti," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya yang diterima SeputarTangsel.com, Selasa 11 Mei 2021.
Baca Juga: Mendekati Idul Fitri, 245 Ribu Kendaraan MeninggalkanJabodetabek
Dalam Surat Edaran tersebut tertuang aturan dalam pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H, dimana masyarakat diimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing.