Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Sebut SK Penonaktifan Tindakan Sewenang-Wenang

- 12 Mei 2021, 11:00 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah/

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan. Hal itu berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima Selasa di Jakarta.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Indonesia Tinggal Menanti Ledakan Kasus Covid-19 Lebih Besar

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Pelari Dibuat Frustrasi, Kirab Obor Olimpiade di Jalan Umum Batal Digelar

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini