75 Pegawai KPK Terancam Dipecat, LBH PP Muhammadiyah Siap Bela

- 7 Mei 2021, 20:39 WIB
Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni siap fasilitasi 75 pegawai KPK yang diberhentikan dari jabatannya.
Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni siap fasilitasi 75 pegawai KPK yang diberhentikan dari jabatannya. / Foto : Dok Pribadi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah menilai, pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika benar dilaksanakan oleh pimpinan KPK, merupakan bentuk pelemahan di tubuh lembaga anti rasuah tersebut.  

Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni, menjelaskan, pihaknya siap melakukan advokasi terhadap seluruh pegawai KPK yang terancam dipecat tersebut.

Menurutnya, kabar rencana pemecatan 75 pegawai KPK ini diyakini sebagai bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan di tubuh KPK.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Kalau Sampai Novel Baswedan yang Tidak Lolos TWK Masih Ada, Ya Mending Bubarkan Saja KPK

Pelemahan disebutnya dimulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam keterangan resminya yang diterima Seputar Tangsel.com, Kamis 6 Mei 2021, Gufroni menjelaskan, pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN RI.

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Masalah Serius

Namun, Gufroni meyakini mereka adalah yang selama ini paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan  berintegritas dalam memberantas korupsi.

Salah satu nama yang santer disebut yakni  penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x