SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah menilai, pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika benar dilaksanakan oleh pimpinan KPK, merupakan bentuk pelemahan di tubuh lembaga anti rasuah tersebut.
Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni, menjelaskan, pihaknya siap melakukan advokasi terhadap seluruh pegawai KPK yang terancam dipecat tersebut.
Menurutnya, kabar rencana pemecatan 75 pegawai KPK ini diyakini sebagai bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan di tubuh KPK.
Pelemahan disebutnya dimulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam keterangan resminya yang diterima Seputar Tangsel.com, Kamis 6 Mei 2021, Gufroni menjelaskan, pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN RI.
Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Masalah Serius
Namun, Gufroni meyakini mereka adalah yang selama ini paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan berintegritas dalam memberantas korupsi.
Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.