Victor Yeimo Sempat Melarikan Diri ke Papua Nugini

- 11 Mei 2021, 15:41 WIB
Victor Yeimo
Victor Yeimo /Sumber: Papuans Behind Bars /

SEPUTARTANGSEL.COM – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kerusuhan Papua pada 2019, Victor Yeimo, ditangkap di Jayapura.

Dia sempat melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) pasca kerusuhan 2019.

"Yeimo mengaku kembali ke Jayapura sejak bulan September 2020 lalu," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri di Mako Brimob Kotaraja Jayapura pada Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Viktor Yeimo DPO Kerusuhan Papua 2019 Ditangkap

Dia menjelaskan bahwa Victor Yeimo di dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menjabat sebagai juru bicara.

KNPB merupakan salah satu organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan Papua dari NKRI.

Pada Maret 2019 bersama Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss.

Baca Juga: Indonesia dan China Gelar Latihan Militer Bersama

Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbicara tentang hak berpendapat masyarakat Papua dan menentukan nasib sendiri atau merdeka.

Tanggal 19 Agustus 2019, Victor Yeimo melakukan orasi di halaman kantor gubernuran Dok II dengan meneriakkan "Papua Merdeka".

Fakhiri menambahkan bahwa Victor Yeimo pada 29 Agustus 2019 menjadi aktor di belakang layar untuk pergerakan massa pada demonstrasi di Jayapura yang berujung anarkis dengan melakukan perusakan fasilitas umum.

Baca Juga: China Geram, PBB Akan Bahas Uighur dan Penindasan Minoritas Lain di Xinjiang

Victor Yeimo ditangkap Minggu malam di kawasan Tanah Hitam Abepura. Dari tangannya diamankan tiga unit handphone berbagai merek dan flashdisk.

Saat ini Victor Yeimo ditahan di Tahanan Mako Brimob Kotaraja Jayapura.

Dikutip dari Antara, Victor Yeimo disangkakan melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP. ***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x