Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Kemenag Terbitkan Panduan ini

- 8 Mei 2021, 07:09 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Sumber: Dok. Kementerian Agama/

SEPUTARTANGSEL.COM – Hari Kenaikan Isa Almasih jatuh pada 13 Mei 2021 mendatang. Masih dalam suasana yang diliputi pandemi Covid-19.

Terkait hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang "Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih" yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

Baca Juga: Hati-hati Jelang Lebaran, Satgas Waspada Investasi Temukan 86 Platform Online Ilegal

“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” ucapnya.

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” tambahnya.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) dan umat Kristen dan Katolik.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi.

Baca Juga: Gandeng Gojek, Kemnaker Ingin Tingkatkan Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja

1. Kewajiban bagi pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja):

a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (gereja).

b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja).

c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja).

Baca Juga: Hari Pertama Masa Peniadaan Mudik, KAI Layani 2.852 Orang yang Dikecualikan

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja).

e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.

f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja).

g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Kemenhub: Menurun Cukup Signifikan

h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (gereja).

i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (gereja).

j. Para pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Baca Juga: Waspada, Indonesia Sudah Diserang Tiga Virus Varian Baru Corona dari Luar Negeri

2. Kewajiban bagi pengguna tempat ibadah (gereja):

a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat.

b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (gereja).

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Masalah Serius

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi.

e. Menjaga jarak antar jemaat.

Baca Juga: Wow, Dua Desa Bebas Covid-19 di Bali?

f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah.

g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.

h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.***

 

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah