Hari Pertama Masa Peniadaan Mudik, KAI Layani 2.852 Orang yang Dikecualikan

- 7 Mei 2021, 23:22 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik. /Sumber: Instagram / @keretaapikita/

SEPUTARTANGSEL.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan telah melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Yakni pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik pada Kamis, 6 Mei 2021 kemarin.

Jumlah tersebut turun 91,6 persen dari rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh di bulan April 2021 sebesar 33.882 pelanggan per hari.

Adapun rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Semarang, dan Jakarta – Surabaya.

Baca Juga: Wow, Dua Desa Bebas Covid-19 di Bali?

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib.

Joni menuturkan, KAI menemukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Ia menyebut, petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti.

Baca Juga: Selundupkan 64 Kg Ganja Via Ekspedisi, Terancam Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x