Hati-hati Jelang Lebaran, Satgas Waspada Investasi Temukan 86 Platform Online Ilegal

- 7 Mei 2021, 23:50 WIB
Satgas meminta warga semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
Satgas meminta warga semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran. /Sumber: Pixabay / Qimono-1962238/

SEPUTARTANGSEL.COM – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi hingga bulan April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rincian kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut melakukan kegiatan money game sebanyak 11 entitas, investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan bahwa satgas yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga ini akan terus melakukan patroli siber rutin.

Baca Juga: Wow, Dua Desa Bebas Covid-19 di Bali?

Siber rutin ini yang akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Selain itu, Satgas meminta untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Baca Juga: Selundupkan 64 Kg Ganja Via Ekspedisi, Terancam Hukuman Mati

Dikutip dari laman OJK, Tongam menyebutkan pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x