Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Kemenag Terbitkan Panduan ini

- 8 Mei 2021, 07:09 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Sumber: Dok. Kementerian Agama/

h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (gereja).

i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (gereja).

j. Para pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Baca Juga: Waspada, Indonesia Sudah Diserang Tiga Virus Varian Baru Corona dari Luar Negeri

2. Kewajiban bagi pengguna tempat ibadah (gereja):

a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat.

b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (gereja).

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Masalah Serius

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah