Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Kemenag Terbitkan Panduan ini

- 8 Mei 2021, 07:09 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Sumber: Dok. Kementerian Agama/

SEPUTARTANGSEL.COM – Hari Kenaikan Isa Almasih jatuh pada 13 Mei 2021 mendatang. Masih dalam suasana yang diliputi pandemi Covid-19.

Terkait hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang "Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih" yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

Baca Juga: Hati-hati Jelang Lebaran, Satgas Waspada Investasi Temukan 86 Platform Online Ilegal

“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” ucapnya.

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” tambahnya.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) dan umat Kristen dan Katolik.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi.

Baca Juga: Gandeng Gojek, Kemnaker Ingin Tingkatkan Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x