1. Kewajiban bagi pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja):
a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (gereja).
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja).
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja).
Baca Juga: Hari Pertama Masa Peniadaan Mudik, KAI Layani 2.852 Orang yang Dikecualikan
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja).
e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.
f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja).
g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Kemenhub: Menurun Cukup Signifikan