Ahli Hukum Tata Negara: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Masalah Serius

- 7 Mei 2021, 11:00 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti /Sumber: Antara / Muhammad Zulfikar/

Dikutip dari Antara, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut menambahkan. Jika ada tes di tubuh KPK maka akan menggunakan lembaga yang independen. Lembaga tersebut merancang dan mengaitkan langsung antara kompetensi dengan kompetensi. Bukan kompetensi dengan wawasan kebangsaan.

Oleh sebab itu, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan masalah yang serius dan perlu diselamatkan agar independensinya tidak hilang.

Baca Juga: Ketua Setara Institute Hendardi: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Untuk Cegah Intoleransi dan Radikalisme

"Barang kali kalau dibilang masih bisa mengais-ngais, menahan KPK jangan betul-betul masuk ke liang kuburnya," ujar Bivitri. ***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah