Dikutip dari Antara, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut menambahkan. Jika ada tes di tubuh KPK maka akan menggunakan lembaga yang independen. Lembaga tersebut merancang dan mengaitkan langsung antara kompetensi dengan kompetensi. Bukan kompetensi dengan wawasan kebangsaan.
Oleh sebab itu, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan masalah yang serius dan perlu diselamatkan agar independensinya tidak hilang.
"Barang kali kalau dibilang masih bisa mengais-ngais, menahan KPK jangan betul-betul masuk ke liang kuburnya," ujar Bivitri. ***