SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ikut angkat suara terkait ditolaknya uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sufmi Dasco mengatakan, masyarakat harus taat dan tunduk pada keputusan tersebut. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Ya kalau kita lihat MK itu keputusannya final dan binding (mengikat)," kata Sufmi Dasco, dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada hari Selasa, 4 Mei 2021.
Karenanya, putusan tersebut wajib ditaati dan diikuti oleh semua pihak.
"Apa pun keputusan MK, kita wajib mengikuti dan taat pada apa yang sudah diputuskan oleh MK," ujarnya.
Penolakan uji formil UU KPK itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman atas permohonan yang dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode M syarif, dan Saut Situmorang.
Baca Juga: Kisah Wafatnya Khalifah Ali bin Abi Thalib di Bulan Ramadhan
Selain itu, Majelis Hakim MK juga menolak seluruh permohonan dalam pokok permohonan yang diajukan oleh 14 orang pemohon.