SEPUTARTANGSEL.COM- Novel Baswedan bersama sekitar 70-an pegawai KPK yang direkrut secara independen dikabarkan harus keluar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disebabkan Novel Baswedan bersama sekitar 70-an pegawai KPK dinyatakan tak lulus tes wawasan Kebangsaan yang digelar sebagai syarat pengangkatan pegawai KPK berdasarkan Revisi UU KPK Tahun 2020.
Pada Revisi UU KPK mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN. Sehingga semua wajib mengikuti tes layaknya calon ASN.
Politisi Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial twitter @FerdinandHaean3 mencuitkan komentarnya mengenai tidak lolosnya pegawai KPK tentang wawasan Kebangsaan.
Ferdinand Hutahaean menyebutnya sebagai malapetaka bagi Indonesia.
"70 an pegawai @KPK_RI tdk lolos wawasan kebangsaan, ini betul2 malapetaka bg Indonesia yg menjadikan KPK sbg garda pemberantasan korupsi," tulis Ferdinand Hutahaean pada 4 Mei 2021.
Baca Juga: Doni Munardo Sebut Kemenag Ujung Tombak Penanganan Covid-19 Jelang Idul Fitri
Ferdinand juga menyatakan agar pemerintah segera memberhentikan pegawai yang tak lulus tes wawasan Kebangsaannya.