MK Tolak Uji Materi UU KPK, Rizal Ramli Komentari: Kan Namanya Mahkamah Kekuasaan

- 4 Mei 2021, 22:14 WIB
Ekonom Senior, Rizal Ramli
Ekonom Senior, Rizal Ramli /Instagram @RizalRamli/

SEPUTARTANGSEL.COM- Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap UU no. 19 Tahun 2019 tentang KPK pada 4 Mei 2021. 

Pakar Ekonomi Rizal Ramli melalui akun twitternya @RamliRizal mengomentari penolakan MK terhadap pengajuan permohonan uji materi UU KPK yang telah direvisi.

Penolakan MK ini membuat Rizal Ramli kemudian mengganti kepanjangan MK sebagai Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Kekuasaan. 

Baca Juga: Lho Kok Bisa? Usai Belanja di Mini Market di BSD Tangsel, Motor Tertukar

"Kan namanya “Mahkamah Kekuasaan” ," komentar Rizal Ramli.

Seperti diberitakan hari ini MK memutuskan menolak pengajuan uji materi terhadap UU KPK revisi. 

Pengajuan uji materi UU KPK hasil revisi oleh sejumlah tokoh karena dianggap tidak memenuhi prosedur pembentukan UU.

Baca Juga: Menparekraf Sebut Skema Bebas Ongkir Akan Diberikan Sebagai Kompensasi Larangan Mudik

Diantaranya dalam penyusunannya aturan dilakukan secara cacat prosedural dan tidak mengedepankan aspek partisipasi publik. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube


Tags

Terkait

Terkini