Ketua Setara Institute Hendardi: Pegawai KPK Tak Lolos ASN Tidak Perlu Dipolemikkan

- 5 Mei 2021, 20:36 WIB
Hendardi saat menjadi anggota Pansel pimpinan KPK di Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Hendardi saat menjadi anggota Pansel pimpinan KPK di Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2019. /Sumber: Antara Foto / Puspa Perwitasari/

SEPUTARTANGSEL.COM – Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos menjadi aparatur sipil negara atau ASN memunculkan polemik.

Terkait kabar sejumlah pegawai KPK yang tidak dapat menjadi ASN dinilai pengamat merupakan hal yang tidak perlu diperdebatkan.

Termasuk soal penyidik senior KPK Novel Baswedan tak perlu dipolemikkan.

Baca Juga: Viral, Polisi Tilang Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport, Ternyata Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

Hal ini disampaikan Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta pada Rabu, 5 Mei 2021.

Dia mengatakan,“Kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan.”

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dianggap menjadi solusi menjadi lembaga antirasuah tetap independen, namun sejumlah pasal di dalam UU KPK yang baru itu menjadi polemik.

Baca Juga: Siap Saingi Toyota dan Daihatsu, Honda Luncurkan Mobil Baru Honda N7X

Adalah Pasal 24 UU KPK yang baru dimana menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Pasal ini dianggap bisa menjadikan integritas pegawai KPK menjadi melemah karena akan dikontrol oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x