PT KAI Tegaskan Kereta Jarak Jauh Hanya Untuk Perjalanan Mendesak dan Non Mudik

- 4 Mei 2021, 19:39 WIB
Kereta api jarak jauh melayani perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Kereta api jarak jauh melayani perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. /Sumber: KAI/

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” katanya.

Baca Juga: Ditemukan Pelanggaran, Menag Yaqut Minta Jajarannya Perketat Pengawasan Prokes di Rumah Ibadah

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Jika ditemukan ada calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

Selain itu, Joni menuturkan Jumlah KA yang beroperasi hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Baca Juga: Miris, Perangkat Desa Di Jember 5 Bulan Tak Digaji

KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Joni.

Joni mengatakan bahwa KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x