SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan atau prokes di rumah ibadah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.
Menurut Menag Yaqut, pengetatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam waktu sebulan terakhir.
Baca Juga: Miris, Perangkat Desa Di Jember 5 Bulan Tak Digaji
Di beberapa tempat atau daerah ada sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.
Karena itu diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19.
Dikutip SeputarTangsel.com dari laman Kementerian Agama, Menag Yaqut menuturkan tiga hal yang harus ditekankan untuk menjadi perhatian dan dilaksanaan jajarannya di daerah.
Baca Juga: Varian Covid-19 India dan Afrika Selatan Masuk ke Tanah Air, Menkes Peringatkan Disiplin Prokes
Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.