Ditemukan Pelanggaran, Menag Yaqut Minta Jajarannya Perketat Pengawasan Prokes di Rumah Ibadah

- 4 Mei 2021, 12:24 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Sumber: Instagram.com / @gusyaqut/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan atau prokes di rumah ibadah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Menurut Menag Yaqut, pengetatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam waktu sebulan terakhir.

Baca Juga: Miris, Perangkat Desa Di Jember 5 Bulan Tak Digaji

Di beberapa tempat atau daerah ada sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

Karena itu diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19.

Dikutip SeputarTangsel.com dari laman Kementerian Agama, Menag Yaqut menuturkan tiga hal yang harus ditekankan untuk menjadi perhatian dan dilaksanaan jajarannya di daerah.

Baca Juga: Varian Covid-19 India dan Afrika Selatan Masuk ke Tanah Air, Menkes Peringatkan Disiplin Prokes

Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x