Pemerintah Serukan Larangan Mudik, Operasi Layanan Bus AKAP dan AKDP Dihentikan

- 2 Mei 2021, 20:34 WIB
Penumpang membawa barang bawaan saat turun dari bus di Terminal Jati Kudus Jawa Tengah pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Penumpang membawa barang bawaan saat turun dari bus di Terminal Jati Kudus Jawa Tengah pada Sabtu, 1 Mei 2021. /Sumber: Antara Foto / Yusuf Nugroho/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan jasa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ada di terminal Jabodetabek segera dihentikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) selama periode larangan mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Keputusan penghentian layanan jasa bus itu sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan(Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini disampaikan Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dalam konferensi pers pada Minggu, 2 Mei 2021.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Kemendikbud Ristek Berbenah, Gara-gara Ini

Seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Pramesti mengatakan bahwa penghentian sementara layanan jasa bus AKAP dan AKDP tersebut berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Sementara itu, yang berada di bawah pengelolaan Pemda terdiri atas Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dan TNI-Polri Awasi Kerumunan Pasar Tanah Abang Secara Ketat

Bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek karena ada urusan mendesak dan bukan untuk mudik, maka AKAP akan tetap membuka layanan di Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres Jakarta.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x