SEPUTARTANGSEL.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa akan mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.
“Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ucapnya.
Dikutip SeputarTangsel.com dari laman KAI, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan, prajurit TNI atau anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan.