Kominfo Tegaskan Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi Untuk Perempuan dan Anak

- 3 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Geralt-9301/

Baca Juga: Pemerintah Serukan Larangan Mudik, Operasi Layanan Bus AKAP dan AKDP Dihentikan

Karena itu Kominfo menegaskan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang hingga saat ini masih dalam bentuk rancangan (RUU).

RUU Perlindungan Data Pribadi sangat diperlukan agar data pribadi setiap orang dilindungi dan setiap orang yang melakukan pelanggaran mengenai data pribadi seseorang dapat dijerat secara hukum.

Menurut Miriam, selama ini kasus pelanggaran data pribadi belum banyak  ditindak secara hukum melalui KUHP, dengan adaya Undang-Undang khusus yang melindungi data pribadi tentu masyarakat akan merasa tertolong dan terlindungi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dan TNI-Polri Awasi Kerumunan Pasar Tanah Abang Secara Ketat

"Urgensi untuk memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi karena saat ini marak pertukaran data pribadi," kata Mariam.

Pertukatan data pribadi tersebur sering dilakukan masyarakat di dunia maya ketika hendak berbelanja via obline, pengiriman barang, dan lain sebagainya.

Kominfo berharap pemerintah dan DPR bisa selesai membicarakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun ini.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini