Pemilik Data Berhak Meminta Atas Salinan Data Pribadi Yang Dikendalikan Korporasi

- 13 Januari 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi.
Ilustrasi perlindungan data pribadi. /Sumber: Pixabay / TBIT/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemilik data berhak meminta salinan data pribadi yang dikuasai atau dikendalikan oleh korporasi pengendali data.

Kalimat itu hadir dalam rancangan pasal mengenai hak pemilik data dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.

Salinan tersebut berhak dipakai untuk kepentingan pemilik data dengan pengendali data yang lain.

Baca Juga: Whatsapp Katakan Kebijakan Terbarunya Tak Akan Pengaruhi Aplikasimu, Kalau Kamu Tak Lakukan Ini

Baca Juga: CEK FAKTA: Kemkominfo Jamin Keamanan Data, Bebas Phising dan Malware di Aplikasi PeduliLindungi.id

"Ini ada di draf pasal 6 RUU PDP. Jadi nanti, misal, pasien rumah sakit di daerah, dia bisa meminta data rekam medis untuk dibawa ke RS lain yang akan merawatnya lebih lanjut," kata staf ahli Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto di Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021.

Dia menyebutkan rancangan peraturan tersebut mempertegas lagi peraturan bahwa korporasi atau pengendali data apapun harus memperoleh persetujuan orang tersebut jika ingin memanfaatkan data pribadi milik orang lain.

"Kalau tidak ada consent atau persetujuan, itu melanggar hukum," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x