Eks Petinggi FPI, Munarman Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Terorisme

- 28 April 2021, 19:58 WIB
Munarman yang kini sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh pihak kepolisian.
Munarman yang kini sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh pihak kepolisian. /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Munarman diduga terlibat sejumlah aksi teror di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Viral Video Penangkapan Pengendara Motor Membawa Limbah Alat PCR untuk Didaur Ulang

"Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara. Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," kata Ramadhan, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Rabu, 28 April 2021.

Kemudian, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menyeret nama Kuasa Hukum Habib Rizieq itu.

"Ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme," ujarnya.

Baca Juga: Awas Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Didenda hingga Hukuman Penjara

"Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M," sambungnya.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x