Baca Juga: KKB Papua Disebut Teroris, KSP: Berdasarkan Pertimbangan Matang
Senada dengan pernyataan sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"SIKM (tetap) berlaku mulai 6 Mei Hingga 17 Mei 2021," kata Syafrin.
Sementara itu, Syafrin mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) tidak menerapkan SIKM saat Satgas Covid-19 melakukan pengetatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," ujar Syafrin dalam pernyataannya.***