Antisipasi Perjalanan Mudik, Gubernur DKI Jakarta Anies: Kebijakan SIKM Diumumkan Pekan Depan

- 1 Mei 2021, 21:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Sumber: Instagram / @aniesbaswedan/

SEPUTARTANGSEL.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan upaya dalam menangani masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Upaya tersebut dilakukan dengan cara memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota yang akan diberlakukan saat masa pelarangan mudik, jatuh pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021

Hal ini disampaikan Anies Baswedan saat melakukan kunjungan ke GBI Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 30 April 2021.

Adapun penerapan skema SIKM  itu sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dan akan diumumkan pada pekan depan.

Baca Juga: 5 Cara Membedakan Alat Tes Swab Baru dan Bekas, Begini Kata Ahli

"Nanti, awal pekan depan diumumkan detailnya. Karena memang saat ini sedang disusun aturan perda-nya sendir," kata Anies.

Perihal kebijakan larangan mudik tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19.

Seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 1 Mei 2021, Anies menyebutkan peraturan tersebut sedang dipersiapkan oleh pihaknya.

"Sekarang peraturan detailnya sedang dipersiapkan," tutupnya.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x