Catat, Ketentuan Kementerian Perhubungan Sebelum, Selama, dan Sesudah Peniadaan Mudik

- 25 April 2021, 23:47 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Freepik

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama, dan sesudah peniadaan mudik.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah beserta adendumnya.

Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pelarangan mudik muncul dari pembelajaran dari serangkaian libur panjang di tahun 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: China Membahayakan Perdamaian di Kawasan Laut China Selatan, Uni Eropa Kesal

Baca Juga: Lindungi Pekerja Perempuan, Kementerian Ketenagakerjaan Keluarkan Kebijakan Ini

Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Sesuai yang disampaikan Satgas, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x