Larangan Mudik 2021 Diperluas, Ini Aturan Lengkapnya

- 23 April 2021, 11:21 WIB
Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021. /Foto: Antara/ Okky Lukmansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM – Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 dikeluarkan, Kamis 22 April 2021.

Addendum bernomor 19 tahun 2021 berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Addendum surat edaran ini mengatur persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 sampai 24 Mei 2021).

Baca Juga: Presiden Targetkan Stop Impor Migas 2030, PKS: Terkesan Sekedar Wacana

Dengan demikian, larangan mudik yang awalnya berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 ditambah menjadi 22 April sampai 24 Mei 2021.

Selain perluasan waktu peniadaan mudik lebaran, ada syarat baru yang ditambahkan bagi seseorang yang akan bepergian ke luar kota.

Masyarakat tidak diizinkan sementara untuk menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Baca Juga: Kontoversi Kamus Sejarah, Respon Cepat Mendikbud Nadiem Makarim Dipuji Yenny Wahid

Perjalanan yang diizinkan hanya untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan keperluan mendesak, yaitu: bekerja atau perjalanan dinas yang dibuktikan dengan surat dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil atau orang sakit yang hanya boleh didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x