SEPUTARTANGSEL.COM – Pekan ini, Rabu 28 April 2021, kepolisian mengungkap adanya penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Medan.
Menurut keterangan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra, alat rapid tes Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu sudah digunakan oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sejak Desember 2020.
Pada hari berikutnya, pihak kepolisian menetapkan dan menangkap lima orang tersangka, yang masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN. Tersangka berinisial PM adalah Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan. Selain PM, yang lain mempunyai tugas hingga sebagai kurir.
Daur ulang bahkan dilakukan di kantor Kimia Farma yang berada di Jalan RA Kartini Medan.
Baca Juga: Wow, Indonesia Layak Jadi Lokasi Syuting Film Internasional Kata Menparekraf Sandiaga Uno
Baca Juga: Ingat, Orang Tua Wajib Lengkapi Imunisasi Dasar Anak Meski Pandemi Covid-19
Saat keterangan pers yang digelar pada hari yang sama, Kamis 29 April 2021, salah seorang tersangka SR menceritakan bagaimana cara melakukan daur ulang alat tes antigen.
“Caranya itu yang macam cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alcohol, terus dilap dengan kapasnya,” ujar SR ketika dimintai keterangan di depan awak media.