Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua sebagai Teroris, Begini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

- 29 April 2021, 14:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. /Dok. polkam.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah berbagai penyerangan yang dilakukan oleh KKB Papua kepada masyarakat sipil dan TNI/Polri, kini pemerintah telah resmi menetapkan organisasi bersenjata itu sebagai teroris.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi persnya.

Menurutnya, hal tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentant Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Syukurlah, Tunggakan Insentif 79 Ribu Nakes Siap Dibayarkan

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud MD, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Kamis, 29 April 2021.

Mahfud menjelaskan, yang dimaksud dengan teroris dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 adalah siapapun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujarnya.

Baca Juga: Ditangkap, Calo Yang Meloloskan Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Mahfud menilai, KKB Papua dan organisasi yang menaunginya termasuk ke dalam tindakan terorisme.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x