Kasus Penemuan Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu Berlanjut, 5 Tersangka Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

- 29 April 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen.
Ilustrasi Rapid Test Antigen. /Freepik/- Foto : Freepik

Adapun cara daur ulangnya yaitu dengan dicuci, dibersihkan, dan dikemas kembali. Setelahnya alat tersebut digunakan lagi di Bandara Kualanamu.

Polisi saat ini telah berahasil menyita beberapa barang bukti berupa rapid test deviq, brus swab, stik antigem, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 ml, 2 buah stik control, dan uang senilai Rp177 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mudik Masih Diperbolehkan Sebelum 5 Mei 2021, Begini Kata Jubir Satgas Covid-19

Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d), dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x