SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah masih memperbolehkan aktivitas perjalanan masyarakat selama masa pengetatan pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui konferensi pers.
"Semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Wiku, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ New pada hari Kamis, 29 April 2021.
Setelah itu, pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan serta urusan mendesak keluarga, dengan syarat membawa surat negatif Covid-19 dan surat izin berpergian dari pihak berwenang.
Wiku mengungkapkan, kedua dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas di lapangan.
Sementara itu, terkait kegiatan pariwisata pada periode larangan mudik hanya dapat dilakukan di domisili masing-masing.
Pasalnya pada periode tersebut, perjalanan lintas daerah dilarang.