Kasus Penemuan Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu Berlanjut, 5 Tersangka Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

- 29 April 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen.
Ilustrasi Rapid Test Antigen. /Freepik/- Foto : Freepik

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penemuan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara masih berlanjut.

Kini polisi telah menetapkan kelima tersangka, di antaranya yakni PM (45) Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan dan merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Selain bertanggung jawab atas laboratorium, PM diduga menginstruksikan penggunaan cotton bud swab antigen bekas kepada para staf.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan KKB Papua sebagai Organiasai Teroris, Hamdan Zoelva: Seharusnya Sudah Sejak Lama

Informasi ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra.

"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi," kata Irjen Pol Panca Putra, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Kamis, 29 April 2021.

"Dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," sambungnya.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Terus Berlanjut, Masyarakat Nekat Beli Obat-obatan di Pasar Gelap dengan Harga Mahal

Panca mengungkapkan, para tersangka telah mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen.

Adapun cara daur ulangnya yaitu dengan dicuci, dibersihkan, dan dikemas kembali. Setelahnya alat tersebut digunakan lagi di Bandara Kualanamu.

Polisi saat ini telah berahasil menyita beberapa barang bukti berupa rapid test deviq, brus swab, stik antigem, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 ml, 2 buah stik control, dan uang senilai Rp177 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mudik Masih Diperbolehkan Sebelum 5 Mei 2021, Begini Kata Jubir Satgas Covid-19

Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d), dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x